Waspada pencucian uang melalui topup e-wallet

Di tengah gempuran transaksi digital, tengah marak transaksi pencurian uang digital. Seiring pertumbuhan teknologi, masyarakat mempunyai kecenderungan deposit saldo E-wallet. Topup dompet digital di gemari lantaran menawarkann biaya yang lebih ekonomis di bandingkan pembayaran melalui Bank Virtual Account.
Bahkan pembayaran melalui payment E-wallet bisa gratis, dengan biaya di tanggung sepenuhnya oleh merchant. Di indonesia fee pembayaran E-wallet sekitar 1.5% s/d 4% untuk produk digital, GOPAY memberikan biaya paling tinggi 10%. Biaya ini biasanya di tanggung oleh merchant, namun ada juga yang di bebankan kepada konsumen akhir.
Untuk jenis transaksi kecil, biaya ini jauh lebih murah di bandingkan Bank Virtual Account mempunyai biaya FEE 4000-5500/transaksi. Di platform marketplace besar yang memang sudah bermitra secara resmi ( menjalin kerja sama ) dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran, biaya layanan payment bahkan nyaris gratis sepenuhnya.
Tak heran jika pertumbuhan pengguna dompet digital naik signifikan, di tambah lagi dengan berbagai jenis discount yang di tawarkan oleh platform mitra. Misalnya, kupon potongan subsidi ongkos kirim atau potongan harga hanya berlaku bagi mereka yang membayar menggunakan jalur pembayaran DANA.
Lalu apa itu pencucian uang? Pencucian uang adalah salah satu tindakan melanggar hukum, ini di lakukan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut. Mereka berusaha menghindari pelacakan, dan menghindari hukum.
Pertanyaanya dari mana uang tersebut berasal?
Uang ini bisa berasal dari berbagai sumber ilegal, kami telah mengamati perilaku penggunaan E-wallet pada beberapa bulan lalu sebelum artikel ini di buat. Dompet digital dana sering kali menjadi target pelaku penipuan berkedok Dana Paylater.
Pelaku menggunakan layanan perikalanan Meta Ads untuk mengiklankan website yang sudah di buat menyerupai halaman dana. Dan dampaknya banyak korban berjatuhan, sebagian dari mereka melapor ke kami. Karena kami sempat membuat sebuah video dengan judul Tokopay Coid, isi kolom komentarnya penuh dengan para korban yang merasa kehilangan saldo dana mereka.
Analisis kami tak sampai di situ, bahkan kami mencoba masuk ke grup facebook jual beli akun. Di sana banyak aku E-wallet di perdagangkan, meskipun begitu kami belum mengetahui secara pasti apa motif dasar dari seorang membeli akun E-wallet.
Belakangan ini kegiatan pencucian uang sering kali di lakukan melalui website topup games/atau jaringan aplikasi layanan penjual PPOB. Setelah pelaku penipuan menguasai akun dompet digital korban, mereka akan berusaha membelanjakan uang tersebut dengan produk topup E-wallet. Hasil investigasi kami bisa di lihat pada screnshoot berikut ini.
Salah satu korban menghubungi kami dan meminta bantuan, lalu kami bantu menghubungkan mereka ke BukaKios. Kenapa BukaKios? karena jalur merchant yang di pakai oleh pembayar sudah dikonfirmasi oleh tokopay bahwa arahnya ke BukaKios.
Setelah pelaku di arahkan ke BukaKios, di lacaklah transkasi dari sebuah ID transaksi dana. Dari sini terlihat bahwa uang yang masuk ternyatas udah di larikan ke dompet digital OVO. Pelaku kemungkinan masih akan mencuci dana tersebut ke E-wallet lain untuk mengaburkan jejak digital.

Dari sini kami belajar, bahwa verifikasi KTP saja tidak cukup untuk mencegah tindakan penyalagunaan seperti pencucian uang. Verifikasi KTP justru hanya akan menyulitkan pengguna biasa untuk menggunakan layanan, sementara pelaku penipuan dapat membeli akun dengan mudah, mereka dapat mencari penjual dengan harga miring di pasar gelap.
Satu-satunya cara untuk mencegah terjadinya pencucian uang adalah dengan menutup gerbang pembayaran deposit E-walllet. Seharunya deposit E-wallet harus di batasi, mereka tidak bisa membeli produk topup E-wallet dengan sistem pembayaran langsung, dan mereka juga tidak seharusnya memberikan kemudahan deposit E-walllet dengan denominasi besar seprti di atas 200ribu.
Deposit E-wallet dalam jumlah besar seharusnya hanya dapat di lakukan lewat akun BANK, metode transfer virtual akun bisa di pakai untku deposit E-wallet. Website topup games, layanan H2H, bahkan layanan lain yang menyediakan fitur PPOB sebaiknya wajib menutup rapat-rapat celah ini. Pahami pola yang lebih spesfik mengenai apakah itu transaksi legal atau tidak legal.
Misalnya, kalau seorang deposit lalu membeli produk e-wallet secara langsung itu bisa di artikan sebagai tindakan pencucian uang. Jaringan keaggenan seperti loket konter akan sangat jarang melakukan tindakan seperti itu, mereka akan deposit saldo dalam jumlah banyak, lalu membeli produk secara ter-atur. Transaksi loket konter sangat berbeda, polanya acak, tidakk seperti pencucian uang begitu dana masuk langsung keluar total.
Edukasi digital sangatlah penting!
Artikel ini dibuat bukan untuk menyudutkan pelaku usaha PPOB, bukan juga untuk membuat rasa takut pengguna E-wallet. Akan tetapi kami memberi warning sebuah peringatan, agar pelaku pengguna dompet digital seharunya paham. Mereka harus bisa menjaga kredensial mereka sendiri, jangan sampai memberikan kredensial tersebut ke orang lain.
Bapak Alif telah kehilangan saldo dana dan menjadi korban penipuan, ia mengalami kerugian total 450rb. Setelah di dalami, apa yang menimpa bapak Alif terenyata menjadi korban scam pinjol. Seperti yang sudah kami jelaskan seblumnya, iklan Dana Paylatter sedang marak di platform meta.

Informasi yang kami dapatkan dari bapak alif ternyata ia menjadi korban scaming, dia bilang bahwa dia pernah mengklik salah satu tautan yang tidak di ketahui tempatnya alias dia sudah lupa. Dari link tersebut setelah klik, deposit saldo dana ( mungkin karena di arahkan oleh pelaku penipuan ). Dan setelah itu saldo mereka raib sudah di bawa kabur.
Kami sudah mengetahui hal tersebut dan mendapatkan informasi dari berbagai korban yang pernah mengalami kejadian serupa. Kesimpulanya dari modus, alat yang di pakai, serta aplikasi yang terlibat rata-rata sama.
Apakah orang yang menjadi pelaku penipu orang super?
Tidak, mereka adalah orang biasa. Jaman sekarang semua serba mudah, bikin website ada AI. Bahkan jasa bikin website di obral oleh pelaku develper muda. hal ini karena ketidakpastian, besarnya jumlah persaingan, dan kesulitan mencari lapangan kerja. Sehingga di indonesia sesuatu yang ilegal di anggap umum, dan di normalisasikan.
Satu orang berbuat, akan menyebar ke seluruh orang lain. Satu saja yang ikut, yang lain pada ikut-ikutan. Apakah mereka menyadari bahwa perbuatan mereka salah dan dapat di pidana? ya, mereka menyadari hal itu. Tapi mereka mengabaikanya.
Logikanya begini, hukum di negeri konoha tumpul ke bawah tajam ke atas. Transaksi kerugian di bawah 2 juta tidak bisa di jerat hukum, alih-alih pelaku yang di tangkap malah korban yang di hakimi. Di anggap bodoh, ceroboh, dan sebagainya.
Pihak yang terlibat tidak akan mau bertanggung jawab, pihak penyedia jasa pembayaran Dompet digital seperti Dana, OVO, Gopay, atau pihak penyedia layanan payment gateway hingga penyedia PPOB. Bahkan sekelas penegak hukum tidak akan mau memproses kasus ini, mengingat kerugian sangat rendah di bawah 2 juta.
Sebagai akibatnya tindakan ini tumbuh subur, dan menjamur di masyarakat. Orang awam yang belum pernah membaca artikel ini atau setiaknya belum pernah menjadi korban pasti akan menjadi korban di masa depan. Sementara itu orang yang paham teknologi, dan punya motivasi tinggi mungkin akan ikutan dan mencari cara tersendiri untuk melakukan kegiatan tersebut.
Kami menyadarkan semua orang agar selalu berhati-hati dan waspada, jangan mudah percaya dan jangan pernah memberikan kredensial login di website manapun termasuk itu Dana Paylatter atua pinjaman online. Kita tinggal di negara hukum yang di mana hukum tidak memihak kepada kita, hukum di sini lebih memihak kepada "siapa yang punya uang".
Jadi sepintar-pintar saja kita sendiri, karena tidak ada orang lain yang akan memberikan perlindungan ataupun melindungi kita. Bahkan di kalangan artist, hukum di jadikan sebuah permainan untuk memeprkuat dominasi dan menambah popularitas.
Common, mari kita perangi kejahatan digital bersama-sama. Mencegah lebih baik daripada mengobati, sebelum banyak korban mari kita sadarkan semua saudara-saudara kita. Mencuri itu bukan karena keinginan, akan tetapi karena ada kesempatan. Tapi terkadang keingiinan itu timbul karena kita kelaparan dan kekurangan, sementara penjabat di sana menikmati kemewahan.